Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banten Perkuat Industri Aluminium dengan Fasilitas CTP Binder Pertama di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Integritas Mendes PDTT Yandri Susanto Dipertanyakan, Dahnan: Beliau Seharusnya Menjaga Netralitas

Kamis, 27 Februari 2025 | 08:25 WIB
  • author Ire Djafar
Integritas Mendes PDTT Yandri Susanto Dipertanyakan, Dahnan: Beliau Seharusnya Menjaga Netralitas
Dahnan juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi serta mengkritisi tindakan para pejabat negara yang melanggar aturan dan norma

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Integritas dan akuntabilitas pejabat publik merupakan pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, tengah menjadi sorotan atas dugaan penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi dan keluarganya.

Ketua Bidang PP Hikmahbudhi Kajian Isu Strategis, Dahnan, mengungkapkan bahwa terdapat dua isu utama yang mencuat dan memunculkan keraguan terhadap integritas Yandri Susanto. Pertama, penggunaan kop surat resmi Kementerian untuk acara pribadi keluarganya. Kedua, dugaan keterlibatan dalam upaya memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang, Banten.

Dugaan pertama yang mencoreng nama Yandri adalah penggunaan kop surat Kementerian Desa untuk sebuah acara pribadi yang diadakan bagi ibunya. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan publik.

"Sebagai pejabat publik, Yandri seharusnya memahami bahwa fasilitas negara adalah milik rakyat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga," ujar Dahnan kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, tindakan ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasal 5 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa pejabat negara wajib menjaga integritas serta menghindari konflik kepentingan.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut