JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kasus pemagaran laut ilegal yang terjadi di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, kini tengah mendapatkan perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya melalui komisi terkait sedang melakukan pengecekan untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
"Kami sudah minta komisi teknis untuk mengecek siapa pihak yang bertanggung jawab. Pengecekan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum," ungkap Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1).
Pemagaran laut yang teridentifikasi sepanjang 30 km ini diduga dilakukan tanpa izin yang sah, menambah kekhawatiran tentang dampaknya terhadap ekosistem laut dan aktivitas perikanan di wilayah tersebut. Dasco menegaskan bahwa pengecekan langsung ke lapangan akan dilakukan setelah masa reses DPR berakhir pada 20 Januari 2025 mendatang. "Jika setelah masa sidang, kami akan kirim komisi teknis untuk turun ke lapangan," tambahnya.
Sementara itu, Dasco juga menyebutkan bahwa DPR RI belum memanggil pihak-pihak terkait ke parlemen karena adanya banyak klaim tanggung jawab dari berbagai kelompok, seperti nelayan dan masyarakat setempat. "Kami ingin memastikan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab, agar tidak salah panggil," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap aktivitas pemagaran ilegal tersebut pada 9 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyebutkan bahwa pemagaran dilakukan tanpa izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang merupakan pelanggaran terhadap regulasi kelautan.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah munculnya berita tentang pemagaran serupa yang terjadi di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pemagaran ini menggunakan bahan bambu dan membentuk garis panjang yang menyerupai tanggul. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait peristiwa tersebut.
Editor : Aris