TANGERANG, iNewsTangsel.id - Pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang tidak pada tempatnya jelas sangat membahayakan masyarakat luas. Kejadian ini telah berlangsung selama Empat bulan di lingkungan RW 10, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Tangerang.
Atas laporan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang segera mengirimkan tim verifikasi lapangan untuk melakukan pemeriksaan langsung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil penanggung jawab perusahaan terkait limbah B3 tersebut. Pertemuan tatap muka direncanakan akan dilaksanakan pada Jumat (16/1).
"DLH Kota Tangerang telah melakukan pemanggilan untuk verifikasi langsung terhadap penanggung jawab perusahaan terkait pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan. Sebagai langkah awal, DLH juga telah menyegel perusahaan tersebut agar tidak beroperasi sementara.
Wawan menjelaskan, dalam penanganan dugaan pencemaran limbah B3 ini, DLH telah berkoordinasi dengan Kelurahan Uwung Jaya, Tramtib Kecamatan Cibodas, Analisis Lingkungan Hidup, serta Satgas Administrasi.
"Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang transportasi limbah B3 dan telah beroperasi selama empat bulan dengan status lahan sewa selama satu tahun. Lokasi tersebut digunakan sebagai tempat transit kendaraan pengangkut limbah B3," jelasnya, Kamis (15/1/2025).
Lebih lanjut, Wawan menyebutkan bahwa tim verifikasi menemukan genangan air yang menjadi sumber keluhan warga karena menimbulkan bau tidak sedap. Genangan tersebut telah ditutup oleh perusahaan menggunakan serbuk kayu. "Tindakan tegas akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Limbah B3 yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta memicu berbagai penyakit.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran dalam pengelolaan atau pembuangan limbah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup Wawan.
Editor : Hasiholan Siahaan