Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tergiur Untung Rp5 Juta, Kurir Bawa 1.000 Butir Tramadol Dibekuk Polisi di Tangerang
Advertisement . Scroll to see content

Ganggu Fungsi Ruang Publik, Warung dan Lapak Liar di Karang Tengah Tangerang Ditertibkan

Selasa, 30 Juni 2026 | 20:37 WIB
  • author Aries
Ganggu Fungsi Ruang Publik, Warung dan Lapak Liar di Karang Tengah Tangerang Ditertibkan
Pemkot Tangerang melalui petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Karang Tengah melaksanakan penertiban dan pembongkaran warung dan lapak liar. (Foto: ist)

KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Karang Tengah melaksanakan penertiban dan pembongkaran warung serta lapak liar di Jalan H. Mean, Pondok Rajeg, tepatnya di samping RS Medika Lestari, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Selasa (30/6/26) pagi.

Camat Karang Tengah Hendri Mulyadi menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan yang bersih, serta mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

Ia melanjutkan, penertiban merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan kawasan yang tertata, aman dan nyaman bagi seluruh warga.

"Penataan kawasan ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga fasilitas umum agar tetap tertib dan tidak digunakan untuk mendirikan bangunan atau lapak tanpa izin," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas Trantib mengedepankan pendekatan humanis sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum dilakukan pembongkaran, para pemilik warung dan lapak telah diberikan sosialisasi serta imbauan untuk mengosongkan lokasi secara mandiri.

Pemkot Tangerang mengajak seluruh masyarakat untuk turut menjaga ketertiban lingkungan dengan memanfaatkan ruang publik sesuai peruntukannya.

”Masyarakat Kota Tangerang, khususnya Karang Tengah diimbau untuk tidak ragu untuk melakukan pelaporan pada hal-hal yang melanggar aturan di lingkungan sekitarnya,” tegas Hendri.

Editor: Aris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut