Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bawaslu Gandeng Pewarta Pemilu, Dorong Evaluasi Demokrasi melalui Media Visual
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Serahkan Bukti Kuat untuk Putusan MK

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:49 WIB
  • author Wiliam Poltak
Kuasa Hukum Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Serahkan Bukti Kuat untuk Putusan MK
Dalam peraturan MK dan Bawaslu, ASN diperbolehkan menjadi kuasa hukum untuk sengketa pilkada

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan, serta Keputusan KPU Nomor 736 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilbup Pringsewu 2024.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut