get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Subianto: Terimakasih MK, Terimakasih Masyarakat Indonesia

Kuasa Hukum Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda Serahkan Bukti Kuat untuk Putusan MK

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:49 WIB
header img
Dalam peraturan MK dan Bawaslu, ASN diperbolehkan menjadi kuasa hukum untuk sengketa pilkada

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan, serta Keputusan KPU Nomor 736 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilbup Pringsewu 2024.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut