JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Pringsewu, yang teregistrasi dengan Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, serta didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih ini beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak termohon, pihak terkait, Bawaslu, serta pelengkapan bukti-bukti dari seluruh pihak.
Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, yakni Dr. Satria Prayoga, S.H., M.H., didampingi oleh Mona Tiara Putri, S.H., M.H., memaparkan alasan permohonan mereka ke MK. Menurutnya, pihak termohon, yaitu KPU Pringsewu, diduga melakukan pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama penyelenggaraan pemilihan.
“Termohon kami anggap telah melakukan banyak pelanggaran TSM. Bukti tambahan dari P9 hingga P19 menunjukkan bahwa KPU Pringsewu tidak melaksanakan kewajibannya sesuai PKPU, seperti mengunggah informasi terkait persyaratan pasangan calon di media sosial untuk tanggapan publik. Hal ini adalah hak masyarakat, namun kewajiban tersebut diabaikan,” jelas Satria Prayoga di gedung MK.
Ia menambahkan, bukti-bukti pelanggaran lain, seperti PKPU 18/2024, PKPU 8/2024, dan Keputusan KPU 1229/2024, menunjukkan bahwa termohon tidak transparan. Akibatnya, pihaknya kesulitan melakukan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami juga menyerahkan bukti kuat terkait masalah tenggat waktu pengajuan permohonan. Termohon mengklaim kami melewati tenggat waktu tiga hari setelah penetapan hasil, padahal peraturan PKPU menyebut tenggat waktu dimulai sejak pengumuman. Namun, pengumuman baru dilakukan setelah 7 Desember, sehingga permohonan kami masih sah,” lanjutnya.
Menurut Satria, pihak termohon juga menggabungkan rapat rekapitulasi suara dengan penetapan pasangan calon tanpa pemberitahuan yang jelas. Hal ini menjadi salah satu inti keberatan yang diajukan ke MK.
Ia berharap semua bukti yang disampaikan dapat menjadi landasan majelis hakim dalam memutus perkara ini, termasuk dugaan upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice) yang dialaminya sebagai ASN.
“Dalam peraturan MK dan Bawaslu, ASN diperbolehkan menjadi kuasa hukum untuk sengketa pilkada. Namun, ada upaya pihak tertentu untuk menghalangi langkah hukum kami,” tegasnya.
Satria juga berharap fenomena ini menjadi perhatian pembuat undang-undang agar kasus serupa dapat dicegah di masa depan.
Sebagai informasi, pasangan calon Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda mengajukan permohonan ke MK terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan hasil pemilihan. Dalam hasil rekapitulasi suara, Paslon Nomor Urut 3, Riyanto Parnungkas dan Umi Laila, meraih 107.249 suara, diikuti Paslon Nomor Urut 1, Fauzi dan Laras Tri Handayani (57.422 suara), Paslon Nomor Urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (40.600 suara), serta Paslon Nomor Urut 4, Ririn Kuswantari dan Wiryawan Sadad (21.605 suara).
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan, serta Keputusan KPU Nomor 736 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilbup Pringsewu 2024.
Editor : Hasiholan Siahaan