TANGSEL, iNewsTangsel.id - Prajurit TNI, Pratu TS, ditahan setelah diduga membunuh pacarnya, perempuan berinisial N (26), di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Akibat perbuatannya, ia terancam dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kemiliteran.
“Pasti (terancam PTDH). Kalau sudah seperti ini, sanksinya pasti berat. Tapi saya tidak mau mendahului penyidik. Yang jelas, pimpinan sudah tegas dalam kasus ini,” ujar Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana kepada wartawan setelah Rapim TNI AD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan
Saat ini, Pratu TS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Ia langsung ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik militer.
“Langsung ditahan” tegas Wahyu.
Pratu TS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 86 KUHPM karena meninggalkan dinas tanpa izin.
“Tersangka dari penyidik Denpom Jaya 1 dikenakan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 86 KUHPM karena tidak hadir dalam dinas tanpa izin,” jelasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan