get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI AD Ungkap Pembunuhan Tragis oleh Pratu TS di Pondok Aren

Babinsa Kasus Es Gabus Kemayoran Kena Hukuman Disiplin Militer, Ditahan 21 Hari

Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:40 WIB
header img
Kodim 0501/Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman berat kepada Serda Heri Purnomo, Babinsa Koramil 07/Kemayoran, terkait penanganan kasus es gabus. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNewsTangsel - Kodim 0501/Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman berat kepada Serda Heri Purnomo, Babinsa Koramil 07/Kemayoran, terkait penanganan kasus penjual es kue jadul yang viral "es gabus". Hukuman tersebut berupa penahanan maksimal selama 21 hari ditambah sanksi administratif sesuai ketentuan TNI AD.

"Pagi ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," tegas Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (30/1/2026).

Ahmad Alam menyatakan langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi untuk memastikan setiap prajurit bertindak sesuai norma dan etika. Proses penjatuhan hukuman, menurutnya, dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.

Dia menegaskan setiap penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional. Hal ini dimaksudkan sebagai pembelajaran kolektif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dandim juga mengingatkan seluruh Babinsa untuk selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam bertugas. Kodim 0501/JP mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan yang menyeluruh.

Kasus ini berawal ketika penjual es kue jadul, Suderajat, viral diduga menjual es hunkue berbahan spons di Kemayoran. Aksi penanganan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas kemudian menuai sorotan publik.

Belakangan, hasil uji laboratorium forensik (labfor) menyatakan bahwa es kue yang dijual Suderajat ternyata aman dan layak dikonsumsi. Temuan ini mengubah perspektif publik terhadap kasus yang semula dianggap pelanggaran kesehatan pangan.

Terhadap hal itu, Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Serda Heri Purnomo telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung. Keduanya berjanji akan lebih mengedepankan kehati-hatian dan verifikasi informasi sebelum menyebarkannya ke masyarakat.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut