get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangsel

Indikasi Persekongkolan, Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi DLH Tangsel

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:35 WIB
header img
Investigasi yang dilakukan mengungkap bahwa sampah yang dibuang secara ilegal tersebut berasal dari Kota Tangerang Selatan

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke tahap penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp75,9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa proyek tersebut diberikan kepada PT EPP, yang mendapatkan kontrak senilai Rp75,94 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp50,7 miliar dialokasikan untuk jasa pengangkutan sampah, sementara Rp25,2 miliar untuk jasa pengelolaan sampah.

Namun, penyidik menemukan indikasi adanya persekongkolan sebelum proses pemilihan penyedia barang dan jasa dilakukan.

"Sebelum proses pemilihan penyedia, diduga sudah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia jasa," ujar Rangga kepada iNewsTangsel, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, dalam pelaksanaannya, PT EPP ternyata tidak menjalankan salah satu komponen utama dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah. Hal ini terjadi karena PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, maupun kompetensi yang sesuai dengan ketentuan.

Akibat kelalaian ini, penyidik Kejati Banten menduga adanya potensi kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Hingga saat ini, lima orang saksi telah diperiksa, baik dari pihak DLH Tangsel maupun PT EPP.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Penyidik Kejati Banten telah menemukan cukup bukti hukum untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan," kata Rangga.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya aksi demonstrasi warga yang menolak pembuangan sampah secara masif di wilayah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Investigasi yang dilakukan mengungkap bahwa sampah yang dibuang secara ilegal tersebut berasal dari Kota Tangerang Selatan.

Situasi ini semakin diperparah dengan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang yang sudah kelebihan kapasitas dan tidak lagi mampu menampung sampah baru.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut