get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Serang Tunggu Arahan Teknis Pusat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel, Lima Pejabat Diperiksa Kejati Banten

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB
header img
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa kelima orang yang diperiksa merupakan pejabat dan pegawai dari beberapa daerah di Banten

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Dugaan korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus berlanjut.

Setelah melakukan penggeledahan di dua lokasi pada Senin (10/2/2025), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kini telah memeriksa lima orang terkait kasus tersebut pada Rabu (12/2/2025).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa kelima orang yang diperiksa merupakan pejabat dan pegawai dari beberapa daerah di Banten.

"Total saksi yang diperiksa ada lima orang," ujar Rangga kepada iNewsTangsel.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mereka terdiri dari:

Kepala UPT Cilowong

Kepala UPT Bangkonol

Bendahara Pengeluaran Pembantu DLH Tangsel

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pandeglang

Meskipun pemeriksaan terhadap beberapa pejabat telah dilakukan, Rangga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kadis Tangsel belum diperiksa, hanya bendaharanya saja yang diperiksa," jelasnya, memastikan bahwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman, belum dipanggil untuk diperiksa.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dengan perkembangan berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan para saksi. Sementara itu, Kejati Banten terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengelolaan sampah DLH Tangsel.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut