Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hore, Pemutihan Denda PKB di Tangerang Raya Dimulai! Catat Tanggal dan Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Anggaran Pakaian Dinas Gubernur Banten Rp 1 Miliar Tuai Kecaman: Tak Pantas dan Tak Berempati

Rabu, 19 Februari 2025 | 16:27 WIB
  • author Aris Danu
Anggaran Pakaian Dinas Gubernur Banten Rp 1 Miliar Tuai Kecaman: Tak Pantas dan Tak Berempati
LBH Keadilan kecam alokasi anggaran pakaian dinas Pemprov Banten

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Alokasi anggaran lebih dari Rp1 miliar untuk pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Banten menuai kecaman berbagai kalangan. Salah satunya yang mengecam keras adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan. 

Menurut Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie, tindakan tersebut tidak berempati terhadap kesulitan ekonomi yang dihadapi masyarakat Banten.

"Ditengah kondisi ekonomi yang sulit, banyak warga masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, alokasi anggaran untuk pakaian dinas sebesar itu amat sangat berlebihan, tidak pantas dan tidak berempati," ujar Hamim dalam keterangan resminya, Rabu (19/2).

LBH Keadilan juga berpendapat bahwa anggaran tersebut seharusnya dapat dialokasikan untuk program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti sekolah gratis yang dijanjikan Gubernur saat kampanye.

"Anggaran ini bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih penting dan mendesak bagi masyarakat. Ini adalah contoh nyata dari ketidakpedulian pemerintah terhadap kondisi riil yang dihadapi oleh rakyat," lanjutnya.

LBH Keadilan mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap alokasi anggaran tersebut dan mengalihkannya untuk kepentingan yang lebih luas bagi masyarakat Banten.

"Kami meminta agar pemerintah daerah lebih bijak dalam mengelola anggaran dan lebih memperhatikan kebutuhan masyarakat yang sebenarnya," tegasnya.

Editor: Aris

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut