Ingat! Besok Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten

BANTEN, iNewsTangsel.id - Pemerintah Provinsi Banten menghadirkan kabar baik bagi masyarakat dengan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini akan berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Melalui program ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan. Seperti yang telah diterapkan di Jawa Barat dan Jawa Tengah, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun 2025, sementara kewajiban pajak dan denda untuk tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan sepenuhnya.
Masyarakat Banten diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, diharapkan tidak ada lagi beban tunggakan yang memberatkan warga.
"Kebijakan ini juga merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Banten", tegas Gubernur Banten Andra Soni, Rabu (9/4/2025).
Editor : Hasiholan Siahaan