get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Korupsi DLH Tangsel Berjalan Lambat, Akademisi Soroti Transparansi

8 ASN Pemkot Tangsel Terjaring saat Merokok

Kamis, 20 Februari 2025 | 16:41 WIB
header img
Para pelanggar kami berikan teguran serta edukasi mengenai bahaya merokok di tempat umum dan sanksi administratif yang berlaku.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Tangsel.

Operasi yang berlangsung di Jalan Promoter No.3, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, ini menjaring delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan merokok di area yang telah ditetapkan sebagai zona bebas rokok.

Razia ini menyasar beberapa dinas, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel pada Kamis (20/2/2025).

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Herman, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami dan mematuhi aturan KTR demi kesehatan bersama,” ujar Herman.

Ia menambahkan bahwa delapan pelanggar yang terjaring telah didata dan diberikan teguran. Jika mereka kembali melanggar, sanksi yang lebih berat akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan razia, Satpol PP juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan bebas rokok. Diharapkan, kesadaran akan lingkungan yang bersih dan sehat semakin meningkat.

“Para pelanggar kami berikan teguran serta edukasi mengenai bahaya merokok di tempat umum dan sanksi administratif yang berlaku,” tambah Herman.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau seluruh warga agar mematuhi aturan KTR demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman.

Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku, dengan harapan kebiasaan merokok di tempat umum dapat berkurang.

Dengan adanya razia rutin ini, Satpol PP berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya merokok, terutama di kawasan perkantoran dan fasilitas umum, semakin meningkat. Ke depan, tindakan tegas akan terus diterapkan bagi pelanggar yang tidak mengindahkan aturan KTR.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut