get app
inews
Aa Text
Read Next : KKP Lanjutkan Pemeriksaan Kasus Pagar Laut Tangerang, Lima Kades Diperiksa

Warga Kuliti Kades Kohod: Arsin Mandor Pagar Laut Tangerang Sejak 2021

Sabtu, 01 Maret 2025 | 15:01 WIB
header img
Kades Kohod Arsin, tersangka pagar laut tangerang. (ist)

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait Kepala Desa mereka, Arsin bin Asip. Mereka memastikan bahwa Arsin adalah mandor utama pemasangan pagar laut di wilayah tersebut, yang telah berlangsung sejak tahun 2021. Hal ini memicu pertanyaan besar tentang sumber pendanaan proyek tersebut.

"Kalau masalah pemasangan pagar laut itu, iya. Data, fakta yang kami peroleh itu memang mandor utama adalah Arsin sejak dari 2021," ujar Henri Kusuma, Kuasa Hukum Warga Desa Kohod, Jumat (28/2/2025).

"Itu memang Arsin yang melakukan, bicara masalah siapa yang membiayai, karena itu pasti bukan Rp1 sampai Rp2 miliar," imbuhnya. 

Henri Kusuma menekankan bahwa biaya proyek pemagaran laut ini sangat besar, mencapai puluhan miliar rupiah. "Yang pasti, Arsin sangat tidak mungkin jika dia menggunakan dana pribadi, apalagi pakai dana desa sangat tidak mungkin," jelasnya.

Ia menaksir, berdasarkan data yang diperoleh, biaya pemagaran laut Tangerang mencapai Rp50 sampai Rp60 miliar, yang mencakup jutaan batang bambu, ongkos tukang, dan biaya angkutan darat dan laut.

"Menurut perhitungan kami, dana itu sekitar Rp50 sampai Rp60 miliar. Ini tidak mungkin Arsin biaya sendiri, silahkan penyidik Bareskrim memeriksa dari mana dana-dana itu," tegas Henri. Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam pendanaan proyek tersebut.

Henri berharap Dittipidum Bareskrim Polri dapat mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap aktor-aktor di balik pemagaran laut Tangerang sepanjang 30,16 kilometer. "Oleh karena itu, ya itu ranah penyidik Bareskrim dari mana biaya-biaya itu," katanya. Ia mendesak agar penyidik menelusuri sumber dana yang digunakan untuk proyek tersebut.

Kasus ini semakin rumit dengan adanya denda sebesar Rp48 miliar yang dikenakan kepada Kades Kohod, Arsin bin Asip, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Denda ini diberikan karena Arsin ditetapkan sebagai pelaku pemagaran laut. Disinyalir, asal muasal pembiayaan pemagaran laut di wilayah Kohod terkait dengan 209 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dibatalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). (*)

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut