get app
inews
Aa Read Next : Komisi II DPR RI Setujui Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 Rp6,4 Triliun

Gertak Datangi Kantor ATR/BPN Desak Selesaikan Sengketa Tanah Cakung

Rabu, 13 Juli 2022 | 09:27 WIB
header img
Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Foto: Yulianto

JAKARTA, iNews.id - Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/7/2022).   

Dalam aksinya, para massa aksi mendesak Kementerian ATR/BPN mengusut kasus mafia tanah di Jakarta Timur, khususnya sengketa tanah Cakung, Jakarta Timur dan mencopot oknum-oknum pejabat pertanahan yang bermain. 

"Kami meminta Menteri ATR/BPN menyelesaikan permasalahan sengketa Cakung yang berlarut larut ini, dan mendesak mengusut mafia tanah dan mencopot oknum BPN yang diduga bermain dengan mafia tanah," ujar Ketua Gertak Dimas Tri Nugroho kepada wartawan, Selasa (12/7). 

Selain itu, menurut Dimas, kasus sengketa Cakung penuh dengan rekayasa dan intervensi dari para pengusaha dan oknum pejabat pertanahan yang merugikan rakyat kecil. 

“Pihak kami berharap kasus sengketa tanah Cakung mendapatkan perhatian khusus. Karena Abdul Halim sebagai rakyat kecil menjadi korban dari pengusaha dan oknum pejabat pertanahan demi keuntungan pribadi mereka,” ungkapnya. 

Dimas menyakini, Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN akan membela rakyat kecil yang mencari keadilan seperti instruksi Presiden untuk melakukan reformasi agraria sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo. 

"Kami yakin Meteri Pak Hadi dan Wamen Pak Raja bisa menyelesaikan permasalahan ini, karena kami percaya Pak Hadi dan Pak Raja merupakan cahaya keadilan bagi rakyat kecil yang dipilih oleh Presiden," katanya. 

Dirinya membeberkan, kejanggalan sengketa tanah Cakung itu terlihat jelas salah satunya dengan beredarnya surat dari BPN/ATR di media sosial yang terkesan melakukan intervensi ke MA untuk mengalahkan Abdul Halim. 

"Surat yang bersifat rahasia yang ditandatangani SDj yang dikirim ke MA itu diunggah oleh penggiat media sosial Rudi Valinka dengan akun @kurawa. 

Selain itu yang janggal, kepolisian telah menetapkan pengusaha BST  sebagai tersangka dan DPO terkait pemalsuan akta autentik tapi masih dapat dimenangkan oleh pengadilan," jelasnya. 

Tidak hanya itu, Dimas meminta Kementerian ATR/BPN untuk memeriksa semua tanah keluarga BST yang dinilai bermasalah dan pengurusan suratnya tidak sesuai prosedur. Dan mencopot oknum-oknum BPN yang terlinat mafia tanah. 
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut