get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Terkait Pagar Laut Tangerang: Dari Gelar Perkara Ditemukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Arsin Kepala Desa Kohod Mangkir dari Panggilan Bareskrim Polri

Rabu, 05 Februari 2025 | 07:32 WIB
header img
Pada prinsipnya, kami sudah menemukan adanya tindak pidana. Jika sudah ada tindak pidana, maka kami akan melaksanakan penyidikan. (foto: Okezone).

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Arsin, Kepala Desa Kohod, tidak menghadiri panggilan Bareskrim Polri terkait penyelidikan kasus pagar laut. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyinggung kemungkinan upaya paksa setelah kasus tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.

"Pada prinsipnya, kami sudah menemukan adanya tindak pidana. Jika sudah ada tindak pidana, maka kami akan melaksanakan penyidikan. Kami pun siap melakukan upaya paksa jika diperlukan," ujar Djuhandhani, Selasa (4/2/2025).

Ia menambahkan bahwa dalam tahap penyidikan saat ini, penyidik akan mendalami secara ilmiah 10 dari 263 berkas penerbitan sertifikat yang berasal dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Mengingat kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan, kami akan terlebih dahulu memeriksa dokumen SHGB dan SHM di laboratorium forensik. Setelah hasil labfor keluar, kami akan menggelar perkara kembali berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah diperoleh," jelasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut