Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : TNI Hormati Putusan MK, Akan Timbang Langkah Hukum Terkait Ferry Irwandi
Advertisement . Scroll to see content

Jagara Sampaikan Harapan Positif untuk Keselarasan Sistem Hukum di Mahkamah Konstitusi

Jum'at, 17 April 2026 | 20:30 WIB
  • author Tim INews Tangsel
Jagara Sampaikan Harapan Positif untuk Keselarasan Sistem Hukum di Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat terus menjadi pilar utama dalam menjaga keselarasan dan kepastian sistem hukum nasional. Harapan ini muncul seiring dengan besarnya kepercayaan publik terhadap peran MK dalam menguji undang-undang sesuai dengan mandat konstitusinya.

Ketua Umum Jaringan Aksi Jaga Kedaulatan Rakyat (Jagara), Kahpril Gibran, menyampaikan pandangan yang menyejukkan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan peran antara lembaga yudikatif dan pembentuk undang-undang. Menurutnya, MK memiliki posisi mulia sebagai pengawal konstitusi yang memastikan setiap norma selaras dengan UUD 1945.

"Kami sangat mengapresiasi peran MK. Harapan kami, MK tetap menjaga batas kewenangan yang telah ditetapkan, sehingga setiap keputusan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum yang kokoh bagi kita semua," ujar Gibran dengan tenang di depan Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Gibran mengajak semua pihak untuk lebih jeli dalam memahami ranah kebijakan hukum. Ia menekankan bahwa perumusan kebijakan merupakan ruang bagi para pembentuk undang-undang, sementara MK hadir untuk memastikan tidak ada norma yang melampaui koridor dasar negara. Pendekatan yang proporsional ini dinilai penting untuk menghindari tafsir kewenangan yang terlalu luas.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut