get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Metro Jaya Larang Warga Jadetabek Konvoi Kendaraan di Malam Takbiran

Sederet Pasal Siap Menjerat Nikita Mirzani: Pemerasan, Pengancaman, Hingga TPPU!

Kamis, 06 Maret 2025 | 17:13 WIB
header img
Sederet Pasal Siap Menjerat Nikita Mirzani: Pemerasan, Pengancaman, Hingga TPPU!

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polda Metro Jaya resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan, "Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," ujar Ade Ary, kepada awk media. 

Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) UU ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Nikita Mirzani mendapat 109 pertanyaan, sementara IM mendapat 99 pertanyaan dalam pemeriksaan. "Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan," kata Ade Ary.

Sebelum penahanan, Nikita Mirzani dan IM menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa 13 saksi serta 5 saksi ahli. "Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," ujarnya.

Penahanan ini didasarkan pada pasal 27B ayat (2) UU ITE dan pasal 368 KUHP. Pasal 27B ayat (2) UU ITE mengatur tentang distribusi informasi elektronik dengan maksud pemerasan, sedangkan pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. "Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan," katanya.

Kasus ini bermula dari laporan dokter RG pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan. Ia mengaku diancam dan ditekan oleh Nikita Mirzani dan asistennya untuk memberikan sejumlah uang atau barang. "Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," ujarnya.

Setelah penyelidikan, Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini. "Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan," katanya.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut