get app
inews
Aa Text
Read Next : Rektor Unsoed Dkk Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi, Ini Penjelasan KPK

Awalnya Lapor Pemerasan, Pasutri di Teluknaga Tangerang Ditangkap Akibat Jual Tramadol

Kamis, 03 September 2026 | 18:58 WIB
header img
Ilustrasi tramadol, obat keras yang dijual ilegal. [Foto: ist]

TANGERANG, iNewsTangsel - Pengungkapan kasus pemerasan di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, justru membongkar praktik peredaran obat keras secara ilegal. Pihak kepolisian resmi menetapkan sepasang suami istri berinisial MS dan NC sebagai tersangka atas kepemilikan warung pengedar tramadol.

Penetapan status hukum tersebut berawal saat petugas melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan aksi pemerasan yang dialami oleh tersangka MS. Dari hasil pendalaman di lapangan, polisi menemukan fakta bahwa korban pemerasan tersebut ternyata menjalankan usaha penjualan obat daftar golongan G tanpa izin resmi.

Kapolsek Teluknaga, AKP Kevin Hotlando, mengonfirmasi bahwa penindakan ini berdasar pada temuan bukti pelanggaran tindak pidana di bidang farmasi. "Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga," terang Kevin dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluknaga langsung menerbitkan laporan model A dan menggeledah warung milik tersangka di kawasan Pergudangan Dadap PIK. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita belasan butir obat keras jenis tramadol beserta fasilitas penyimpanannya.

Selain belasan butir obat terlarang, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari lokasi kejadian. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai hasil penjualan, dua unit CCTV kondisi rusak, satu unit mobil, hingga lembaran surat tugas palsu.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi penggeledahan, tersangka MS mengakui secara terbuka telah mendistribusikan obat keras secara gelap. Ia mengedarkan obat-obatan terbatas tersebut tanpa dibekali izin edar yang sah maupun keahlian di bidang kefarmasian.

Langkah tegas ini diambil guna menekan peredaran obat keras ilegal yang kian meresahkan masyarakat di wilayah hukum Tangerang. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan farmasi.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Teluknaga untuk menjalani penahanan. 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut