Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Berujung Tersangka, Polisi Tetapkan 4 Orang
JAKARTA, iNewsTangsel.id– Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan terkait challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Keempat tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan empat tersangka tersebut masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Iman dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Keempatnya dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam rangkaian challenge yang memicu polemik tersebut.
Menurut polisi, RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth saat kegiatan berlangsung. Sementara I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surat Al-Ikhlas dan Surat Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
"Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara," tutur Iman. Polisi menduga rangkaian aktivitas tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang kini ditangani penyidik.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi, termasuk pengelola kawasan, penyelenggara acara, serta orang-orang yang berada di lokasi kejadian. Penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital dan pakaian yang digunakan RES serta AK saat peristiwa berlangsung.
"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara," ujar Iman. Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan proses hukum terhadap dua tersangka lainnya masih berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini sebelumnya viral setelah rekaman challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah miras di booth produk Newport dalam festival The Sounds Project, Minggu (9/8/2026), beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, pengunjung terlihat mengikuti tantangan melafalkan ayat Al-Qur’an dengan imbalan yang diduga berupa minuman keras.
Pihak The Sounds Project menyatakan mengecam kejadian tersebut dan menegaskan aktivitas itu tidak pernah menjadi bagian dari arahan maupun persetujuan penyelenggara. Sementara itu, MC booth Newport Revnaldo Ega serta Direktur Newport Handoko Sasongko telah menyampaikan permintaan maaf, dengan manajemen Newport menyebut aktivitas tersebut muncul secara spontan dan mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan di lapangan.
Editor : Aris