Tanggapi Kritikan Achmad Dhani Mengenai Pembayaran Royalti Musisi, Ini Tanggapan Ariel Noah

JAKARTA,iNewsTangsel.id-Musisi yang juga vokalis Ariel NOAH menjawab kritikan yang dilontarkan Ahmad Dhani soal orang atau musisi lain boleh menyanyikan lagunya tanpa harus meminta izin lebih dulu.
Melalui video berdurasi 7 menit 4 detik yang diunggah ke Instagram pribadinya pada Ahad, 23 Maret 2025, ia menjelaskan secara lugas dan komprehensif mengenai duduk perkara yang membuatnya, bersama 28 musisi lain, menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ariel mengatakan bahwa sejatinya sebagai pencipta lagu, dia tak ingin memberatkan penyanyi yang ingin membawakan karyanya, termasuk harus terbentur dengan tata kelola royalti yang belakangan masih simpang siur.
"Sebagai pencipta lagu, Saya ingin mempermudah orang lain untuk bisa menyanyikan lagu saya. Karena hal itu sesuai dengan semangat awal saya menciptakan sebuah lagu, yaitu untuk menghibur semua orang yang bisa terhibur oleh lagu itu," kata Ariel NOAH dalam video yang diunggah di Instagramnya, kemarin.
Vokalis band NOAH merasa pemerintah harus turut andil dalam polemik ini di tengah kondisi UU Hak Cipta yang masih dalam proses untuk kemungkinan direvisi. Ariel juga mengimbau agar Lembaga Manajemen Kolektif (LKM) segera memperbaiki kinerjanya dalam mengurusi pembayaran royalti.
"Jadi menurut saya yang paling penting sekarang adalah negara hadir untuk mengatur sementara waktu sampai undang-undang yang baru selesai direvisi dan LMK harus secepatnya memperbaiki kinerjanya," tuturnya.
Sebagai pencipta lagu, Ariel NOAH tidak memungkiri jika dirinya akan kewalahan untuk mengelola sendiri haknya melalui sistem direct licensing. Dia tentu masih membutuhkan LMK, dengan catatan, LMK harus melaksanakan fungsinya dengan maksimal.
"Kalau untuk saya pribadi, sebagai pencipta lagu saya merasa tidak mampu untuk melaksanakan direct licensing seperti yang dibicarakan saat ini. Saya masih membutuhkan LMK Untuk mendapatkan atau mengelola hak saya. Tentunya LMK yang kredibel dan bisa dipercaya,"ucap Ariel.
Namun, muncul wacana direct licensing, yakni izin langsung dari pencipta tanpa perantara LMK. Ariel menilai, gagasan ini lahir dari ketidakpuasan para pencipta lagu terhadap kinerja LMK. “Saya berasumsi direct licensing ini muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka,” ujarnya.
Menurut vokalis kelahiran Pangkalan Brandan,16 September 1981 ini laporan yang kurang transparan, mekanisme yang primitif, serta ketidakjelasan sistem membuat pencipta lagu ingin mengambil alih kendali atas perizinan lagunya. "Dan ini bukan hanya dirasakan oleh pencipta lagu saja, tapi juga elemen lain seperti para promotor pertunjukan,” kata Ariel.
Pemilik nama lengkap Nazril Irham ini tak menampik bahwa direct licensing adalah hak individu pencipta lagu. Namun, ia menyoroti banyaknya celah dalam mekanisme ini.
“Hanya saja, ini tidak umum untuk banyak pelaku industri musik di Indonesia,” kata dia. Hingga kini, aturan teknisnya belum jelas: bagaimana efisiensinya dalam praktik, bagaimana pembagian keuntungannya, hingga bagaimana penerapan pajak royalti yang selama ini sudah diakomodasi oleh LMK.
Masalah lain muncul bagi penyanyi original—mereka yang pertama kali mempopulerkan lagu tertentu. Menurut Ariel, jika izin baru diminta setelah lagu menjadi populer, negosiasi harga akan cenderung berat sebelah.
“Alangkah baiknya apabila direct licensing sudah disepakati dari awal kerja sama antara penyanyi dan pencipta, bukan secara tiba-tiba di tengah-tengah setelah lagunya populer,” ucapnya.
Dalam sistem yang berjalan saat ini, penyelenggara konser yang membayarkan royalti kepada pencipta lagu melalui LMK. Namun, polemik semakin rumit dengan munculnya wacana agar penyanyi sendiri yang membayar royalti langsung ke pencipta, bukan penyelenggara konser.
“Itu juga sebenarnya sudah diatur di dalam Undang-Undang Hak Cipta, walaupun ada yang mengatakan bahwa itu tidak jelas siapa yang harus bayar,” kata anggota The Dudas ini.
"Saya rasa dari sinilah muncul inisiatif untuk Direct Licensing yang dicontohkan sekarang atau izin disepakati dan ditransaksikan langsung dengan pencipta lagu tanpa masuk dalam mekanisme LMK Atas dasar kekecewaan dan ketidak percayaan terhadap LMK," ungkapnya lagi.
Ariel NOAH menekankan bahwa para musisi bukanlah pihak yang berwenang menetapkan aturan. Karena itu, ia berharap pemerintah segera memberikan kejelasan, yang juga melibatkan para pekerja industri hiburan.
“Maka menurut saya, yang membuat peraturanlah yang berhak menjelaskan bagaimana seharusnya,” kata musisi kelahiran 1981 itu.
Di balik polemik ini, dia masih ingin lagunya tetap bisa dinyanyikan oleh siapa saja. “Sebagai pencipta lagu, saya ingin mempermudah orang lain untuk bisa menyanyikan lagu saya. Hal itu sesuai dengan semangat awal saya menciptakan sebuah lagu, yaitu untuk menghibur semua orang yang bisa terhibur oleh lagu itu,” ungkapnya.
Dia menekankan ditengah Undang-Undang Hak Cipta memang akan segera direvisi. Namun, Ariel menekankan bahwa dalam masa transisi ini, negara harus hadir untuk mengatur sementara waktu.
"Jangan membiarkan para pelaku industri musik Indonesia menjadi bingung, atau takut, atau bahkan diperlakukan tidak adil untuk dapat menyanyikan sebuah lagu ciptaan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani menyampaikan kritik pedas terhadap Ariel NOAH yang mengizinkan semua orang menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin terlebih dahulu untuk dibawakan di berbagai kesempatan termasuk dalam postingan instagramnya.
Menurut suami Mulan Jamella ini, sikap Ariel ini menunjukkan seolah-olah vokalis NOAH itu hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memedulikan kepentingan para pencipta lagu lainnya. Serta terkesan arogan atau merasa sangat kaya sehingga tidak mempertimbangkan hak-hak ekonomi rekan-rekan seprofesinya.
"Ariel itu artinya dia hanya memikirkan diri sendiri. Dia memang tidak tercipta memikirkan orang lain," kata Dhani di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Jadi Ariel tidak tercipta untuk mikirin hajat hidup orang banyak," kata dia lagi.
Kritik yang disampaikan pentolan Dewa 19 ini untuk menanggapi gerakan Ariel NOAH bersama puluhan musisi lain yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia atau VISI menyuarakan keresahan musisi yang mantap menggugat UU Hak Cipta ke MK. Permohonan uji materi mereka telah didaftarkan pada 7 Maret 2025 nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Kelompokmusisi ini menyoroti ketidakpastian hukum dalam perizinan lagu, mekanisme royalti, dan ancaman pidana bagi penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain.
Deretan musisi yang ikut menggugat antara lain Armand Maulana, Vina Panduwinata, Titi DJ, Rossa, Raisa, Judika, Sammy Simorangkir, Nino RAN, Iga Massardi, Bunga Citra Lestari hingga Ruth Sahanaya. Para musisi yang sebagian besar tergabung dalam asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) itu menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta ini begitu menimbulkan dapat ketidakjelasan dalam perizinan, mekanisme royalti, serta ancaman pidana.
Mereka menuntut kejelasan tentang mekanisme izin: apakah harus langsung dari pencipta atau cukup melalui LMK. Mereka juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam pemberian izin, yang bisa bergantung pada subjektivitas pencipta.
Editor : Hasiholan Siahaan