get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik RUU TNI, KNPI: Revisi Pasal oleh DPR Tak Bertujuan Mengembalikan Dwifungsi Militer

Perpres Ditandatangani Presiden, Wakil Ketua Komisi X Minta Mendikti Saintek Segera Cairkan Tukin

Rabu, 09 April 2025 | 09:00 WIB
header img
Lalu Ari juga mengimbau para dosen untuk terus meningkatkan kemampuan dan bekerja dengan profesional untuk menciptakan generasi emas

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan kinerja (Tukin) dosen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, meminta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) segera mencairkan tunjangan tersebut.

Tukin dosen diatur dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

"Perpres Tukin di lingkungan Kemendikti Saintek sudah ditandatangani oleh presiden, termasuk Perpres Tukin Dosen. Kami meminta pencairan bisa segera dilakukan," ujar Lalu Ari, sapaan akrab Lalu Hadrian Irfani, Rabu (9/4/2025).

Lalu Ari memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres Tukin, menyatakan bahwa Presiden benar-benar mendengar aspirasi dari para dosen.

"Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo. Ini membuktikan bahwa presiden sangat peduli dengan dunia pendidikan kita," kata Lalu Ari.

Ketua DPW PKB NTB ini menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia, yang tentunya sesuai dengan harapan para dosen.

"Presiden Prabowo tidak hanya peduli terhadap guru, tetapi juga memiliki perhatian besar terhadap dosen-dosen kita," ujar mantan anggota DPRD NTB tersebut.

Menurut Lalu Ari, dengan adanya Perpres ini, ia meminta agar Kemendikti Saintek segera menyusun Permendikti Saintek sebagai dasar dan petunjuk pelaksanaan pencairan tukin, sesuai dengan Pasal 12 Perpres Nomor 19 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tunjangan kinerja pegawai di Kemendikti Saintek akan diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Jadi, penyusunan Permendikti Saintek tidak boleh ditunda. Mendikti Saintek harus bergerak cepat agar pencairan tukin segera dilaksanakan," tegasnya.

Lalu Ari juga mengimbau para dosen untuk terus meningkatkan kemampuan dan bekerja dengan profesional untuk menciptakan generasi emas, sesuai dengan visi misi Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, para dosen ASN telah menuntut pencairan tukin dan beberapa kali melakukan unjuk rasa untuk mendesak pemerintah segera mencairkan tunjangan kinerja tersebut.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut