TANGSEL,iNews.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan pedoman penjatuhan hukuman pengganti restitusi.
Selain mengantisipasi perbedaan mencolok antarputusan, pedoman itu juga diharapkan dapat memaksimalkan hukuman pengganti restitusi pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo seusai menyerahkan restitusi bagi korban TPPO bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) Aliansyah di kantor Kejari Tangsel, Banten, Selasa (22/3/2022). Dalam putusan hakim, pelaku diwajibkan membayar restitusi Rp9.275.000 dengan subsider kurungan pengganti selama enam bulan.
Selain menyerahkan restitusi, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kajari Tangsel dan jaksa penuntut umum di lingkungan Kejari Tangsel, yang dalam tuntutannya, tidak saja bertujuan ingin menghukum pelaku, tetapi juga berperspektif pada kepentingan dan pemenuhan hak korban.
Menurut Antonius, subsider hukuman pengganti maksimal dari majelis hakim seperti pada kasus TPPO yang ditangani Kejari Tangsel ini, maka pelaku atau terpidana dipaksa memilih untuk membayar restitusi kepada korban. “LPSK mengharapkan hakim berani menjatuhkan kurungan pengganti restitusi maksimal sampai dengan satu tahun,” kata Antonius dalam keterangan tertulis yang diterima hari ini.
Antonius menuturkan, LPSK menjumpai putusan hakim yang sangat beragam terkait kurungan pengganti restitusi. Dalam Putusan PN Tangsel bulan Mei 2020, restitusi sebesar Rp9.275.000 disubsider dengan kurungan pengganti selama enam bulan. Namun, pada perkara TPPO di pengadilan lain, restitusi sekitar Rp62 juta disubsider kurungan pengganti hanya dua bulan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta