Kasus Korupsi Sampah di Tangsel, Pengamat: Jangan Tebang Pilih Ungkap Semua yang Terlibat

CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Proyek bernilai fantastis, yakni Rp 75,9 miliar, itu diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul, mengapresiasi langkah Kejati Banten tersebut. Meskipun proses hukumnya berjalan lambat, ia menilai penetapan tersangka ini merupakan langkah maju dalam upaya penegakan hukum di Tangsel.
“Walaupun terlihat lambat, ini tetap menunjukkan adanya progres positif dalam penegakan hukum di daerah tersebut,” ujar Adib kepada iNewsTangsel, Selasa (15/4/2025).
Sebagai informasi, proyek ini terbagi menjadi dua bagian: pengangkutan sampah sebesar Rp 50,72 miliar dan pengelolaan sampah sebesar Rp 25,21 miliar. Dalam penyelidikan, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti alias SYM, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Adib, penetapan SYM seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin juga menikmati dana hasil korupsi tersebut.
Editor : Hasiholan Siahaan