get app
inews
Aa Text
Read Next : Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Rp75,9 M, Begini Tanggapan Benyamin Davnie

Kepala Dinas LH Tangsel, Wahyunoto Lukman, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah

Selasa, 15 April 2025 | 16:34 WIB
header img
Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman (WL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka disertai dengan penahanan WL selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, terhitung sejak Selasa (15/4/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari proyek pengelolaan sampah yang digelar Dinas LH Tangsel pada Mei 2024, dengan total nilai kontrak mencapai Rp75,94 miliar.

Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Energi Prima Putra (PT EPP), dengan rincian Rp50,72 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,21 miliar untuk pengelolaan sampah. Namun, penyidikan menemukan adanya dugaan persekongkolan sejak tahap perencanaan proyek.

"WL bersama SYM, Direktur PT EPP, diduga memanipulasi klasifikasi usaha atau KBLI agar perusahaan memenuhi syarat tender. Mereka juga membentuk perusahaan fiktif bernama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor," ungkap Rangga.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut