Kepala Dinas LH Tangsel, Wahyunoto Lukman, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman (WL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka disertai dengan penahanan WL selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, terhitung sejak Selasa (15/4/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari proyek pengelolaan sampah yang digelar Dinas LH Tangsel pada Mei 2024, dengan total nilai kontrak mencapai Rp75,94 miliar.
Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Energi Prima Putra (PT EPP), dengan rincian Rp50,72 miliar untuk pengangkutan dan Rp25,21 miliar untuk pengelolaan sampah. Namun, penyidikan menemukan adanya dugaan persekongkolan sejak tahap perencanaan proyek.
"WL bersama SYM, Direktur PT EPP, diduga memanipulasi klasifikasi usaha atau KBLI agar perusahaan memenuhi syarat tender. Mereka juga membentuk perusahaan fiktif bernama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) sebagai subkontraktor," ungkap Rangga.
Editor : Hasiholan Siahaan