get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Sampah di Tangsel, Pengamat: Jangan Tebang Pilih Ungkap Semua yang Terlibat

Kepala Dinas LH Tangsel, Wahyunoto Lukman, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah

Selasa, 15 April 2025 | 16:34 WIB
header img
Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

CV BSIR dipimpin H Agus Syamsudin, namun operasionalnya dikendalikan oleh Sulaeman, penjaga kebun milik Wahyunoto Lukman. Pertemuan awal pembentukan CV BSIR dilaporkan berlangsung pada Januari 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, Wahyunoto bersama pihak lain juga diduga menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai standar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sehingga menyalahi aturan pengelolaan limbah.

Atas perbuatannya, Wahyunoto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan Wahyunoto mengikuti penetapan tersangka terhadap Direktur PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti alias SYM, yang lebih dulu diamankan pada Senin (14/4/2025).

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut