Korban Bullying Dirawat, Dindik Tangsel Pastikan Pendampingan Psikologis dan Pendidikan
SERPONG, iNewsTangsel — Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait kasus perundungan yang menimpa salah satu siswa kelas VII SMP Negeri 19 Tangsel, berinisial Muh Fis (13).
Kasus yang terjadi pada 20 Oktober 2025 itu menjadi perhatian serius Dindik Tangsel dan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pencegahan serta penanganan kekerasan di sekolah.
“Kejadian ini menjadi evaluasi kami ke depannya untuk memperkuat peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di satuan pendidikan,” ujar Dedi, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dindik Tangsel, Selasa (11/11/2025).
Dedi menegaskan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari sekolah melalui TPPK SMPN 19 Tangsel. Setelah menerima laporan tersebut, Dindik langsung menindaklanjuti dengan melakukan investigasi lapangan dan memberikan pendampingan kepada korban.
Selain itu, Dindik juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis secara intensif.
“Kami sudah mendatangi TPPK sekolah, rumah korban, dan juga akan melakukan penjengukan ke korban di rumah sakit,” kata Dedi.
“Kami pastikan baik korban maupun pelaku tetap mendapatkan hak pendidikannya,” tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya sanksi bagi pihak sekolah, Dedi menyampaikan bahwa Dindik masih menunggu laporan lengkap dari seluruh pihak yang terlibat. Namun, sejauh ini pihaknya menilai TPPK SMPN 19 telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Untuk sanksi, kami masih menunggu laporan akhir sebelum mengambil keputusan. Upaya yang dilakukan TPPK sejauh ini sudah cukup baik,” tambahnya.
Dindik Tangsel juga menegaskan telah memiliki berbagai program pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, seperti program CETAR (Cegah Tindakan Kekerasan di Sekolah) dan JMS (Jaga Moral Siswa).
Program ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan berkarakter.
“Kedepan kami akan melakukan pembinaan khusus agar kasus serupa tidak terulang lagi,” jelas Dedi.
Dalam menangani kasus kekerasan di sekolah, Dindik Tangsel berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pihak kepolisian, psikolog, dan lembaga perlindungan anak.
Dedi juga menghimbau seluruh pihak, terutama orang tua dan pihak sekolah, untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Orang tua harus bersinergi mendampingi anak-anaknya, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Sementara sekolah perlu aktif memberikan pemahaman kepada warga sekolah terkait isu perundungan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, dijadwalkan akan menjenguk Muh Fis (13) yang kini masih dirawat di Ruang 330 Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Editor : Aris