Ibu Rumah Tangga di Tangsel Ditangkap Polisi Usai Gadaikan Lima Mobil Rental
Rabu, 23 April 2025 | 15:34 WIB

Atas perbuatannya, ERM dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo. Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolsek Cisauk juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. “Pastikan kendaraan bukan hasil kejahatan. Cek kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB agar tidak menjadi korban berikutnya,” imbaunya.
Editor : Hasiholan Siahaan