get app
inews
Aa Text
Read Next : Canggih! Ribuan Drone Berkemampuan AI Buatan Jerman Dikirim ke Medan Perang Ukraina

Perusahaan RI Menang Lawan Raksasa Global di Arbitrase Jerman

Jum'at, 02 Mei 2025 | 20:28 WIB
header img
Perusahaan RI Menang Lawan Raksasa Global di Arbitrase Jerman

JAKARTA, iNewstangsel.id - Perusahaan nasional yang bergerak di industri komponen sepatu, PT Indo RX berhasil meraih kemenangan penting dalam sengketa arbitrase internasional yang digelar di Ludwigshafen, Jerman. Keputusan ini membuktikan bahwa tindakan Rhenoflex GmbH dan induk perusahaannya, Coats Group plc, telah melanggar hukum dan etika bisnis secara internasional.

Kuasa Hukum PT Indo RX, Tama S. Langkun, menegaskan bahwa tindakan perusahaan global tersebut bukan hanya wanprestasi biasa, melainkan sudah termasuk perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya. 

"Apabila dibiarkan berlanjut, kerugian yang diderita PT Indo RX akan terus bertambah seiring waktu," ujar Tama di Jakarta, Jumat (2/5/2025). 

Akibat tindakan sepihak tersebut, PT Indo RX terpaksa menghentikan operasional, melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan, dan menanggung biaya perjuangan hukum di tingkat internasional yang sangat berat.

Namun, keteguhan PT Indo RX dalam memperjuangkan keadilan akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan. Kemenangan dalam arbitrase internasional di Jerman menjadi bukti sah atas perjuangan panjang dan melelahkan tersebut. Dukungan dari berbagai pihak yang menjunjung tinggi supremasi hukum, serta komitmen idealis dari tim hukum PT Indo RX, berhasil membangkitkan harapan baru bagi perusahaan dan para mantan karyawannya yang terdampak.

"Ada harapan nyata di ujung lorong yang gelap ini," tutur Tama dengan nada lega. 

"Akhirnya kami bisa menang melawan perusahaan global raksasa yang juga eksis di Indonesia, Jerman, China and United Kingdom," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Tama S. Langkun menyerukan kepada Coats Group plc dan Rhenoflex GmbH untuk segera menghormati keputusan hukum internasional yang telah dikeluarkan. Ia juga menekankan pentingnya menegakkan etika bisnis yang baik dan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang benar. 

"Kami menyerukan kepada Coats Group plc dan Rhenoflex GmbH untuk menghormati hukum internasional, menegakkan etika bisnis, dan mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik," pungkasnya.

PT Indo RX memiliki keyakinan kuat bahwa keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari (Justice delayed Justice denied). Oleh karena itu, perusahaan menyatakan tidak akan pernah berhenti menuntut adanya koreksi, pemulihan kerugian, dan pertanggungjawaban penuh atas tindakan yang telah merugikan mereka. Perjuangan untuk mendapatkan hak dan keadilan akan terus mereka lakukan hingga tuntas.

Kasus ini bermula ketika Rhenoflex GmbH secara sepihak memutuskan kerja sama dengan PT Indo RX pada 11 Januari 2024. PT Indo RX segera mengajukan keberatan dan mendaftarkan sengketa ini ke arbitrase internasional di Jerman sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Namun, sebelum sidang pemeriksaan saksi dan bukti dilaksanakan, Rhenoflex bersama Divisi Footwear Coats kembali mengambil langkah sepihak dengan menghentikan pasokan bahan baku penting bagi operasional PT Indo RX. 

Kondisi semakin diperparah dengan upaya Rhenoflex/Coats Group merebut pasar PT Indo RX secara sepihak dengan menyebarkan informasi keliru dan melakukan penetrasi pasar secara agresif. Puncaknya, Rhenoflex/Coats Group mulai memasok komponen sepatu ke pasar Indonesia dari Tiongkok melalui anak perusahaannya, melanggar hak eksklusif PT Indo RX berdasarkan perjanjian yang telah berjalan lebih dari satu dekade.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut