JAKARTA, iNewsTangsel.id - 41 Perguruan tinggi di Indonesia akan mendapat sanksi tegas dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait dugaan terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui program kerja paruh waktu (part-time) bernama Ferienjob yang berpura-pura sebagai magang mahasiswa di Jerman. Hal ini dikutip dari Antara.
"Kami sedang meninjau sanksi ini. Kami terus berkoordinasi dengan Kepala Bareskrim Polri, juga didukung oleh Kantor Staf Presiden (KSP)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Abdul Haris di Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).
Haris menegaskan bahwa ferienjob tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai bagian dari kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan hal ini diperjelas melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Diktiristek yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2023.
Di sisi lain, menurutnya, tidak terdapat unsur pembelajaran dan peningkatan kompetensi mahasiswa dalam ferienjob, sehingga Kemendikbudristek telah menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai MBKM sejak Oktober tahun lalu.
Meskipun begitu, Haris mengatakan bahwa peristiwa TPPO yang disamaratakan sebagai magang akan menjadi pengalaman berharga bagi pemerintah. "Kami melihat ini sebagai pelajaran berharga bagi kementerian untuk meningkatkan pengawasan dan kontrol. Saya berharap sangat agar celah ini dapat ditutup dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab," katanya.
Editor : Hasiholan Siahaan