get app
inews
Aa Text
Read Next : Bentrokan di Kemang Gunakan Senjata Api Laras Panjang, Belasan Orang Diperiksa ​​​​​​​

Perkembangan Baru Kasus Perampasan di Mardin Cafe Kemang, Dua Saksi Diperiksa

Kamis, 08 Mei 2025 | 15:50 WIB
header img
Kami berharap seluruh langkah hukum dan advokasi ini dapat memperkuat posisi korban serta menjamin keadilan ditegakkan

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kasus dugaan perampasan disertai pengeroyokan yang terjadi di Mardin Cafe, Kemang, Jakarta Selatan, pada 28 April 2025, terus mendapat perhatian serius. Meski barang-barang milik korban telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan.

Kuasa hukum pelapor, Hadi Achfas dan Naufal Dani, menegaskan bahwa pengembalian barang tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus ini. “Kami ingin menegaskan bahwa pengembalian barang tidak menghilangkan adanya dugaan tindak pidana perampasan dan pengeroyokan. Kami akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pada Selasa (6/5/2025) lalu, tim kuasa hukum menghadirkan dua orang saksi baru berinisial D dan I ke Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya diketahui berada di lokasi saat kejadian berlangsung, dan bukan hanya saksi, mereka juga menjadi korban dalam insiden tersebut.

Peristiwa ini diduga melibatkan seseorang berinisial HAM dan sejumlah rekannya. Kejadian berlangsung cukup lama, dari pukul 01.00 WIB hingga 07.45 WIB. Saat itu, pelapor bersama para saksi tengah bertemu dengan HAM untuk membahas kelanjutan investasi bisnis ikan tawar. Dalam pertemuan tersebut, pelapor yang bertindak sebagai pelaksana usaha menawarkan pengembalian dana secara mencicil sebesar Rp50 juta per bulan dari total investasi Rp800 juta. Sebelumnya, pelapor telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp138 juta.

Namun, tawaran tersebut ditolak. Diduga, HAM dan rekan-rekannya kemudian melakukan tindak kekerasan dan merampas sejumlah barang milik pelapor dan dua saksi. Barang-barang yang dirampas antara lain:

  • Satu unit mobil Toyota Alphard putih (B 2871 FBF) beserta kunci dan STNK
  • Tiga unit iPhone 14 Pro Max
  • Dua unit ponsel Android
  • Satu tas Pedro hitam beserta dompet dan isinya
  • Satu hand bag Louis Vuitton beserta isinya

 

Laporan resmi telah dibuat ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1421/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Hasil visum dari RS Pusat Pertamina menunjukkan korban mengalami luka memar dan nyeri di tangan kiri.

Pada 30 April 2025 pukul 23.30 WIB, barang-barang tersebut dikembalikan oleh tiga orang yang diduga rekanan HAM ke rumah pelapor di Citra Grand Cibubur, Bekasi. Penyerahan dilakukan kepada Asisten Rumah Tangga korban.

Dengan hadirnya dua saksi tambahan yang juga menjadi korban, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa laporan semakin kuat. Mereka berencana menyurati bagian Wassidik Polda Metro Jaya untuk mendorong percepatan proses hukum, dan akan menembuskan surat tersebut ke Komisi III DPR RI sebagai bentuk pengawasan legislatif.

Tak hanya itu, permohonan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III juga akan diajukan. Tim hukum berharap, langkah ini dapat menarik perhatian serius dari para wakil rakyat. Permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tengah disiapkan, guna melindungi pelapor dan saksi dari potensi intimidasi.

“Kami berharap seluruh langkah hukum dan advokasi ini dapat memperkuat posisi korban serta menjamin keadilan ditegakkan. Kami juga meminta dukungan publik agar kasus ini tidak dipandang sebelah mata,” tutup kuasa hukum dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut