Targetkan 2,7 Juta Lapangan Kerja, Kadin Dorong Transformasi Kehutanan lewat Multiusaha

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) melalui inisiatif Regenerative Forest Business Hub (RFBH) terus mengakselerasi transformasi sektor kehutanan nasional dengan mendorong adopsi Multiusaha Kehutanan (MUK) sebagai model bisnis baru yang berkelanjutan, inklusif, dan regeneratif.
Diharapkan transformasi ini akan menyerap hampir 2,7 juta lapangan kerja baru dan mengurangi emisi karbon hingga 100 juta ton CO2e per tahun setelah 2029.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Keberlanjutan Kadin Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, langkah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021, yang menggeser paradigma pemanfaatan hutan dari sekadar eksploitasi kayu menjadi pengelolaan multi-usaha seperti hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga ekowisata.
“Transformasi ini bukan hanya peluang ekonomi, tetapi juga langkah nyata dunia usaha untuk memperkuat ketahanan sosial ekologi Indonesia. Sehingga membangun ekosistem pendukung, mulai dari kebijakan, kapasitas SDM, hingga akses pasar dan pembiayaan menjadi penting,” katanya di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Menurut dia, sejak 2022, Kadin RFBH telah berhasil merancang pilot project MUK, menyusun master plan, serta menjalin kerja sama bisnis antara pemegang izin kehutanan dan pasar. Selain itu, juga mendorong agar MUK masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 sebagai proyek strategis nasional.
“Penyusunan business plan untuk PBPH pilot yang siap mengimplementasikan MUK pun telah berhasil dilakukan. Berbekal pencapaian ini, kami menatap masa depan dengan fokus memperluas keterlibatan UMKM dan memperkuat ekosistem bisnis kehutanan berbasis regenerasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam roadmap terbaru, Kadin RFBH menetapkan target untuk periode 2025–2029. Program ini menargetkan implementasi 10 pilot MUK dengan nilai investasi baru minimal Rp1,2 triliun dan pengelolaan bruto seluas 500.000 hektar lahan hutan.
Selain itu, akan mendorong perluasan adopsi MUK oleh 109 PBPH dan Perhutanan Sosial, mencakup area hingga 1 juta hektar neto.
“Strategi ini dilengkapi dengan penguatan koordinasi lintas kementerian untuk harmonisasi kebijakan dan insentif, serta pengembangan platform komunikasi nasional guna mempercepat pembentukan jaringan bisnis regeneratif berbasis MUK,” papar Shinta.
Sementara itu, Program Leader Kadin RFBH, Dr. Rukmantara menambahkan, percepatan transformasi bisnis kehutanan ke arah MUK membutuhkan kerja kolaboratif lintas sektor dan inovasi berkelanjutan. Sehingga transformasi ini memerlukan sinergi kuat antar sektor dan inovasi berkelanjutan.
“Kami tak hanya mengubah cara bisnis kehutanan dijalankan, tapi juga membangun fondasi ekonomi hijau Indonesia. Karena kami berkomitmen untuk menjadi fasilitator utama dalam mempercepat proses ini, sehingga sektor kehutanan Indonesia dapat berkembang lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan,” tutup dia.
Editor : Hasiholan Siahaan