Menakar Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah

Jika Bawaslu daerah dibubarkan, setidaknya terdapat lima implikasi serius: (1) melemahkan pengawasan konstitusional, (2) menghilangkan akses keadilan pemilu di daerah, (3) membuka ruang dominasi kekuasaan lokal tanpa kontrol, (4) mematikan sistem peringatan dini pemilu, dan (5) bertentangan dengan semangat otonomi daerah.
Kendati demikian, kita tidak menutup mata terhadap kelemahan Bawaslu daerah — dari segi SDM, tata kelola, hingga koordinasi.
Namun, solusi bukanlah pembubaran, melainkan penguatan dan reformasi kelembagaan: memperbaiki rekrutmen, meningkatkan kapasitas, dan mendorong digitalisasi pengawasan.
Pengawasan adalah pilar demokrasi. Tanpa pengawasan di daerah, demokrasi kehilangan akarnya. Yang dibutuhkan saat ini bukanlah pemangkasan, tetapi penguatan.
Demokrasi tidak cukup hanya dengan mahkota di pusat; ia butuh akar kuat di seluruh penjuru negeri.
Bawaslu daerah adalah pilar keadilan pemilu (The Pillar of Electoral Justice) dan penjaga kedaulatan rakyat (The Guardian of People’s Sovereignty). Alih-alih dibubarkan, ia harus diperkuat dan dimodernisasi untuk menjawab tantangan demokrasi ke depan.
Oleh:
Editor : Hasiholan Siahaan