get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Tegaskan, Tidak Ada Kampanye dalam Safari Ramadan Bupati Serang

Menakar Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah 

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:23 WIB
header img
Wacana pembubaran Bawaslu daerah pasca Pemilu 2024 menimbulkan keprihatinan serius di tengah narasi efisiensi dan penyederhanaan kelembagaan. Foto: ist

Jika Bawaslu daerah dibubarkan, setidaknya terdapat lima implikasi serius: (1) melemahkan pengawasan konstitusional, (2) menghilangkan akses keadilan pemilu di daerah, (3) membuka ruang dominasi kekuasaan lokal tanpa kontrol, (4) mematikan sistem peringatan dini pemilu, dan (5) bertentangan dengan semangat otonomi daerah.

Kendati demikian, kita tidak menutup mata terhadap kelemahan Bawaslu daerah — dari segi SDM, tata kelola, hingga koordinasi.

Namun, solusi bukanlah pembubaran, melainkan penguatan dan reformasi kelembagaan: memperbaiki rekrutmen, meningkatkan kapasitas, dan mendorong digitalisasi pengawasan.

Pengawasan adalah pilar demokrasi. Tanpa pengawasan di daerah, demokrasi kehilangan akarnya. Yang dibutuhkan saat ini bukanlah pemangkasan, tetapi penguatan. 

Demokrasi tidak cukup hanya dengan mahkota di pusat; ia butuh akar kuat di seluruh penjuru negeri.

Bawaslu daerah adalah pilar keadilan pemilu (The Pillar of Electoral Justice) dan penjaga kedaulatan rakyat (The Guardian of People’s Sovereignty).  Alih-alih dibubarkan, ia harus diperkuat dan dimodernisasi untuk menjawab tantangan demokrasi ke depan.

Oleh:

Dr. Bachtiar – Pengajar HTN-HAN FH UNPAM dan Pemerhati Kepemiluan


Dr. Bachtiar

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut