get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengawasan Diperketat, Pemerintah Tutup Dapur MBG Tak Layak di Sejumlah Daerah

Gaduh Wacana Amnesti Nadiem Makarim, Pakar Hukum Ingatkan Konstitusi dan Risiko Politik

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:00 WIB
header img
Pakar hukum Prof. Henry Indraguna. [Foto: ist]

JAKARTA, iNewsTangsel - Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook memicu gelombang polemik baru di tengah masyarakat. Isu spekulatif kini berembus mengenai kemungkinan Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan amnesti kepada terpidana.

Merespons kegaduhan tersebut, pakar hukum Prof Henry Indraguna memberikan telaah kritis dari perspektif Hukum Tata Negara. Menurutnya, wacana pemberian pengampunan ini menjadi tantangan besar bagi konsistensi penegakan hukum di awal era pemerintahan baru.

Prof Henry mengingatkan bahwa Kepala Negara tidak dapat memutuskan pemberian pengampunan khusus ini secara sepihak tanpa melibatkan lembaga legislatif. "Berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) UUD NRI 1945, Presiden memang berhak memberikan amnesti, namun wajib memerhatikan pertimbangan DPR," tegas Prof Henry, dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan bahwa instrumen amnesti secara historis dirancang untuk penyelesaian konflik politik makro demi mewujudkan rekonsiliasi nasional. Oleh karena itu, penerapan hak istimewa ini dinilai kurang tepat jika langsung diintervensikan pada kasus tindak pidana korupsi individual.

Lebih lanjut, ia melihat adanya potensi dampak negatif yang jauh lebih besar berupa instabilitas politik jika wacana tersebut benar-benar dieksekusi. Kegaduhan ini dikhawatirkan dapat menjadi kontraproduktif bagi citra Kabinet Merah Putih yang saat ini sedang fokus pada pemulihan ekonomi nasional.

"Begitu menyentuh hak prerogatif dan pertimbangan parlemen, sekat antara hukum murni dan politik memang menjadi sangat tipis. Namun, politik di sini harus dimaknai sebagai politik hukum demi kepentingan bangsa yang lebih besar, bukan politik transaksional," ungkap Prof Henry.

Langkah kehati-hatian Istana juga tercermin dari pernyataan Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut belum ada pembahasan formal mengenai hal tersebut. Sikap pasif ini menandakan bahwa jajaran eksekutif masih sangat menghormati independensi kekuasaan yudikatif yang sedang berjalan di pengadilan.

Lebih lanjut Doktor Ilmu Hukum UNS dan Universitas Borobudur Jakarta ini memberi imbauan agar seluruh pihak menahan diri dan membiarkan Nadiem Makarim menempuh sisa tangga peradilan melalui banding ataupun kasasi. Menurut dia, membawa persoalan korupsi ini terlalu cepat ke meja Presiden dinilai justru berisiko merusak marwah supremasi hukum di Indonesia.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut