Lima Pengedar Sabu di Tangerang Dicokok Polisi, Ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup!

TANGERANG, iNewstangsel.id - Tangerang kembali menjadi sorotan dalam pemberantasan narkoba, dengan lima pengedar sabu berhasil diciduk aparat kepolisian. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polda Banten dalam upaya signifikan memerangi peredaran barang haram.
Para tersangka, yaitu DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26), diringkus di berbagai lokasi strategis di Kabupaten Tangerang. Modus operandi mereka melibatkan penjualan langsung dan sistem "tempel" untuk menyamarkan jejak, namun tak luput dari pengawasan polisi.
Dalam sepekan, tim berhasil menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 15 gram, menunjukkan skala jaringan yang cukup meresahkan. Keuntungan yang diraup para pelaku, dari Rp50.000 hingga Rp100.000 per paket, bahkan ada yang menikmati sabu gratis, menggarisbawahi motif ekonomi di balik kejahatan ini.
"Kami sangat serius menangani peredaran narkoba ini dan berkomitmen mengembangkan jaringan mereka," tegas Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Kanit Reskrim IPDA Ahmad Dasuki, S.E., M.M., turut mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. "Kerja sama antara polisi dan warga menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Kelima pengedar kini menghadapi jerat hukum yang berat, yaitu Pasal 114 Ayat 2, Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda fantastis Rp10 miliar hingga Rp20 miliar, menanti mereka atas kejahatan serius ini.
Editor : Aris