Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Jadi Sorotan, Polresta Tangerang Tegaskan Batas Debt Collector
TANGERANG, iNewsTangsel - Polresta Tangerang menyoroti meningkatnya keluhan masyarakat mengenai praktik penarikan kendaraan oleh debt collector atau mata elang di jalan. Menindaklanjuti persoalan tersebut, kepolisian mengundang 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk membahas mekanisme penagihan yang tetap menghormati hak masyarakat.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menggelar pertemuan bersama para perusahaan pembiayaan di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas keresahan masyarakat.
Indra mengatakan perusahaan pembiayaan memiliki hak melakukan penagihan kepada debitur berdasarkan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, hak tersebut tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, ataupun pemaksaan terhadap masyarakat.
“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujar Indra. Ia menyebut laporan mengenai kendaraan yang dihentikan secara paksa di jalan menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Menurut Indra, masalah juga dapat muncul setelah kendaraan berhasil dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang, terutama ketika status kendaraan dan proses administrasinya tidak dapat dijelaskan secara terbuka. “Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Karena itu, Polresta Tangerang meminta perusahaan pembiayaan memastikan setiap petugas maupun pihak ketiga yang menjalankan penagihan memiliki hubungan kerja serta kewenangan yang sah. “Kepentingan perusahaan harus dihormati, hak debitur juga harus dilindungi, dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” kata Indra.
Indra juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang berkaitan dengan eksekusi objek jaminan fidusia, termasuk kendaraan bermotor. “Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya, sembari meminta perusahaan leasing memperkuat pengawasan terhadap petugas internal maupun pihak ketiga yang dilibatkan dalam penagihan.
Polresta Tangerang berharap pertemuan dengan 23 perusahaan pembiayaan tersebut dapat mendorong praktik penagihan yang lebih tertib sekaligus mencegah konflik antara debt collector dan debitur di lapangan. Kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pembiayaan harus tetap memperhatikan kepentingan perusahaan, hak konsumen, serta ketentuan hukum agar tidak berkembang menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : Aris