Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penggunaan Mobile Banking Melonjak, Transaksi Non Tunai Kian Dominan
Advertisement . Scroll to see content

RUU Penyiaran Dinilai Ketinggalan Zaman, Tak Sentuh Platform Digital

Rabu, 18 Juni 2025 | 14:55 WIB
  • author Don Peter Rohi
RUU Penyiaran Dinilai Ketinggalan Zaman, Tak Sentuh Platform Digital
OTT berbeda dengan penyiaran konvensional, jadi perlu ada pengaturan tersendiri agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan

Ia juga menekankan pentingnya perlakuan yang setara antara konten televisi dan digital, terutama untuk isu sensitif seperti kekerasan seksual dan eksploitasi anak. Menurutnya, konten serupa di ranah digital seringkali luput dari pengawasan yang ketat.

DPR dan KPI sepakat bahwa revisi UU Penyiaran harus dilakukan secara menyeluruh dan hati-hati. Tujuannya bukan sekadar memperbarui aturan lama, melainkan membangun sistem regulasi yang adil, jelas, dan mampu menjawab tantangan di era digital tanpa menciptakan monopoli kewenangan.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut