Transaksi Judi Online Turun Drastis Hingga 80 Persen

JAKARTA, iNewstangsel - Perang terhadap judi online di Indonesia menunjukkan hasil konkret. Berdasarkan laporan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terjadi penurunan tajam dalam jumlah transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi daring. Selama periode Januari hingga Maret 2025, jumlah transaksi tercatat sebesar 39,8 juta, menurun lebih dari 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Jika tren ini berlanjut, total transaksi sepanjang tahun 2025 diperkirakan hanya akan mencapai sekitar 160 juta transaksi, jauh di bawah proyeksi tahun lalu. Penurunan signifikan ini tidak terlepas dari kolaborasi multi pihak dalam penguatan sistem pelaporan dan pengawasan transaksi digital yang mencurigakan,” kata Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono,
Menurut dia, pelibatan masyarakat dalam proses pelaporan menjadi elemen penting dalam membentuk sistem pengawasan yang adaptif dan partisipatif. Karena keterlibatan publik mampu memberikan efek pengawasan sosial terhadap aktivitas ilegal berbasis digital.
“Ini merupakan pendekatan pelengkap yang efektif terhadap sistem pengawasan formal yang dijalankan lembaga negara. Dengan pelaporan yang ada, Kemkomdigi berhasil memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online selama periode yang sama dan aparat penegak hukum berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar yang terkait dengan jaringan judi daring,” ungkapnya.
Sementara itu, Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra menambahkan, salah satu bentuk kolaborasi yang menonjol adalah pelaksanaan program pelaporan publik, pihaknya kembali meluncurkan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) Ronde 2. Program ini menampung laporan dari masyarakat terkait akun-akun yang diduga digunakan dalam aktivitas judi online.
“Pada pelaksanaan pertamanya di awal 2025, program ini berhasil menghimpun lebih dari 11.000 laporan valid, yang menghasilkan penindakan terhadap 4.500 akun digital. Laporan-laporan tersebut selanjutnya diteruskan ke otoritas terkait, termasuk PPATK dan Kemkomdigi,” ucapnya.
Dia menerangkan, kolaborasi lintas sektor yang saat ini dijalankan, termasuk antara sektor keuangan digital, masyarakat, regulator, dan aparat penegak hukum bisa menjadi model tata kelola ekonomi digital yang lebih sehat dan berintegritas. Karena kolaborasi ini telah terbukti menghasilkan dampak positif.
“Dalam jangka panjang, keberhasilan membendung aliran dana ilegal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital serta menciptakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan,” tutupnya.
Editor : Aris