BREAKING NEWS, Mendagari Tito Ungkap Mengapa Kepala Daerah Naikan Pajak PBB, Ternyata Ini Alasannya?

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akhirnya angkat bicara soal isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bikin heboh.
Menurutnya, kenaikan ini sebenarnya adalah bagian dari penyesuaian yang rutin dilakukan setiap tiga tahun, menyesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Mendagri menjelaskan bahwa kenaikan Pajak PBB - P2 ini tidak bisa dilepaskan dari naiknya NJOP, yang disesuaikan dengan harga tanah di pasaran. "Penyesuaian NJOP yang harganya naik mengikuti harga pasar itu kemudian membuat PBB-P2nya menjadi naik," jelas Tito dalam konferensi pers pada Jumat (15/8/2025).
Namun, kenaikan ini tidak bisa sembarangan. Ada aturan main yang harus diikuti, yaitu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Tito juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses ini. Artinya, pemerintah daerah harus mendengarkan suara masyarakat sebelum mengambil keputusan.
Tito menegaskan bahwa tujuan penyesuaian pajak bukanlah untuk memberatkan masyarakat. Jika kenaikan PBB-P2 ini dinilai terlalu berat, aturannya bisa ditunda atau bahkan dibatalkan. "Kalau itu memberatkan maka aturan itu dapat ditunda atau dibatalkan," tegasnya.
Menanggapi polemik kenaikan pajak di Kabupaten Pati, Tito menginstruksikan setiap pemerintah daerah yang berencana menaikkan PBB agar menyampaikan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Keuangan Daerah.
Hal ini penting agar Kemendagri bisa melakukan kajian dan memberikan masukan, apakah kebijakan tersebut akan memberatkan masyarakat atau tidak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta