Aturan Royalti Ciptakan Polemik, Musik Dilarang Diputar di Bus AKAP

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Larangan memutar musik di bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) memicu keluhan dari para sopir. Aturan yang diberlakukan perusahaan otobus (PO) tersebut dikaitkan dengan kewajiban pembayaran royalti hak cipta, sehingga setiap pemutaran lagu di ruang publik, termasuk bus, dianggap penggunaan komersial.
Bowo, sopir bus AKAP jurusan Tangerang–Solo, mengaku perjalanan terasa membosankan tanpa musik. “Sudah capek nyetir berjam-jam, tapi bus jadi sepi. Musik itu biasanya bikin semangat, sekarang malah gampang ngantuk,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Menurut Bowo, perusahaan melarang pemutaran musik agar terhindar dari potensi tuntutan hukum dari lembaga pengelola hak cipta. Namun, ia menilai kebijakan ini tidak memperhatikan kenyamanan sopir maupun penumpang.
Sejumlah sopir mengusulkan alternatif, seperti penggunaan playlist bebas royalti atau kerja sama dengan musisi lokal. “Minimal kami diberi pilihan lagu gratisan yang enak didengar,” tambah Bowo.
Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Hukum dan HAM kini tengah mengkaji regulasi agar ada keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan hak masyarakat atas hiburan. Pemerintah menargetkan lahirnya solusi yang tidak merugikan transportasi publik maupun industri musik.
Editor : Hasiholan Siahaan