Dalam sebuah hadis disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ بِلاَ لاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِيْنَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلَعَ الْفَجْرُ
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah pada Sabtu (2/4/2022) dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Apabila Bilal memperdengarkan adzan pada malam hari, makan dan minumlah sehingga kamu mendengar adzan yang akan diperdengarkan oleh Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak mengumandangkan adzan hingga terbit fajar.'” (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Maka imsak (menahan diri) yang dibuat oleh sebagian manusia yang ditambahkan pada apa yang diwajibkan oleh Allah adalah batil dan termasuk orang yang memfasih-fasihkan agama Allah.
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah orang yang memfasih-fasihkan perkataan, celakalah orang yang memfasih-fasihkan perkataan, dan celakalah orang yang memfasih-fasihkan perkataan.” (HR. Muslim)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta