IMSAK tiba apakah masih diperbolehkan untuk makan dan minum? Sebagian kaum Muslim beranggapan waktu imsak adalah saatnya berpuasa dengan menghentikan makan atau minum, Benarkah demikian?
Padahal waktu imsak adalah waktu peringatan akan masuknya waktu subuh, bukan waktu mulai berpuasa.Jika imsak masih diyakini awal waktu berpuasa maka ini suatu kekeliruan.
Ilustrasi makan sahur di bulan Ramadan. Foto: Shutterstock
Lantas bagaimana dengan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam) dijelaskan bahwa Imsak atau tradisi ini tidak pernah dicontoh Rasulullah, tidak ada dasarnya dari sunah, bahkan bertentangan dengan sunah, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman di dalam Al-Quran,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ
“Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Qs. al-Baqarah: 187)
Dalam sebuah hadis disebutkan:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ بِلاَ لاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا تَأْذِيْنَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلَعَ الْفَجْرُ
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah pada Sabtu (2/4/2022) dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Apabila Bilal memperdengarkan adzan pada malam hari, makan dan minumlah sehingga kamu mendengar adzan yang akan diperdengarkan oleh Ibnu Ummi Maktum, karena dia tidak mengumandangkan adzan hingga terbit fajar.'” (HR. Muttafaqun ‘alaih).
Maka imsak (menahan diri) yang dibuat oleh sebagian manusia yang ditambahkan pada apa yang diwajibkan oleh Allah adalah batil dan termasuk orang yang memfasih-fasihkan agama Allah.
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah orang yang memfasih-fasihkan perkataan, celakalah orang yang memfasih-fasihkan perkataan, dan celakalah orang yang memfasih-fasihkan perkataan.” (HR. Muslim)
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta