Fakta Baru Angka Rp112 Miliar Dipersoalkan di Sidang, Saksi: Dari Mana Hitungannya?
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mengungkap sejumlah fakta baru. Para saksi dari pihak prinsipal dan distributor mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara serta dugaan kemahalan harga yang tercantum dalam surat dakwaan.
Alexander Vidi selaku prinsipal PT Dell Indonesia menyatakan perusahaannya justru mengalami kerugian dalam proyek pengadaan tersebut. Ia menjelaskan, pembayaran kepada pabrik tetap harus dilakukan sesuai jumlah pesanan, sementara penerimaan dari distributor mengikuti dokumen Purchase Order (PO).
Menurut Alexander, secara matematis proyek tersebut tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan. Ia bahkan mempertanyakan dasar perhitungan angka Rp112 miliar yang disebut sebagai keuntungan untuk memperkaya diri.
“Kalau dilihat secara riil, kami justru rugi. Saya tidak tahu hitungan angka Rp112 miliar itu berasal dari mana, seharusnya ada data yang jelas,” ujar Alexander saat memberikan kesaksian di persidangan, Jumat (6/3/2026).
Bantahan serupa disampaikan perwakilan PT Bangga Teknologi Indonesia yang memproduksi Chromebook Advan, Chandra. Ia menegaskan total keuntungan kotor perusahaan dari proyek pengadaan Chromebook periode 2021–2022 hanya sekitar Rp14,7 miliar.
Editor : Hasiholan Siahaan