get app
inews
Aa Text
Read Next : AKP Seala Syah Alam Resmi Jabat Kapolsek Pesanggrahan, Komitmen dalam Pelayanan dan Keamanan

Nikita Mirzani Tak Bisa Mengelak Ditetapkan Tersangka Pemerasan, Ini Pasal yang Menjeratnya

Senin, 24 Februari 2025 | 00:48 WIB
header img
Nikita Mirzani Tak Bisa Mengelak Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan, Ini Pasal yang Menjeratnya

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kasus yang tengah menyeret nama Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali menjadi sorotan. Jika tidak dengan barang bukti lengkap dan valid yang telah dikantongi oleh Polda Metro Jaya, Tidak mungkin memutuskan status tersangka kepada Nikita Mirzani 

Seperti yang diketahui masyarakat Indonesia, interaksi antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys sering terlihat dalam berbagai unggahan di media sosial. Namun, berkembangnya isue yang menyebutkan adanya aliran dana dalam jumlah besar kepada Nikita Mirzani membuat spekulasi merebak. Apakah transaksi tersebut merupakan tindak pidana atau sekadar pembayaran untuk endorsement?

Meskipun ada narasi yang mencoba menggiring opini bahwa dana yang diterima Nikita Mirzani merupakan bagian dari kerja sama endorsement, banyak masyarakat yang sulit mempercayainya. Pasalnya, Nikita Mirzani sendiri adalah pemilik sebuah brand skincare, sehingga tampak janggal jika dokter Reza Gladys memberikan dana dalam jumlah besar hanya untuk promosi. Muncul dugaan kuat bahwa dana tersebut sebenarnya berkaitan dengan pemerasan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani.

Selain itu, publik juga mengetahui bahwa Nikita Mirzani sering kali membully dokter Reza Gladys serta menjelek-jelekkan di media sosial dengan cara negatif. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada motif lain di balik transaksi tersebut yang lebih dari sekadar endorsement.

Ade Ari selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya merelease kembali dan menjelaskan bahwa kronologis sebenarnya bertolak belakang dengan penjelasan NM dan pengacaranya. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Dengan adanya bukti-bukti yang telah dikumpulkan, proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku demi menegakkan keadilan.

""(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, baru-baru ini.

"Kemudian ada juga bukti hasil ekstraksi barang digital dan pemeriksaan ahli," jelasnya.

Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut