get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Mall Terbesar di Tangerang Selatan, Nomor 3 Aksesnya Paling Gampang Dijangkau KRL Ongkos Murah

Bedah Rumah di Tangerang Selatan, Ini Dokumen dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Rabu, 10 September 2025 | 20:14 WIB
header img
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggulirkan program bedah rumah untuk warga. Foto: Ist.

PAMULANG, iNewsTangssel.id  Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggulirkan program bedah rumah untuk warga tidak mampu. Warga dipersilahkan mengajukan usulan kepada pemkot dengan disertai sejumlah syarat-syarat yang sudah disusun..

Siapa pun yang memiliki rumah tidak layak huni di Kota Tangsel, akan mendapatkan bantuan berupa pembangunan rumah atau bedah rumah.

Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan menjelaskan mendapatkan bantuan dari program bedah rumah, ada aturannya. Yaitu, aturan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

“Tidak semua rumah bisa langsung disetujui bantuan bedah rumah ini. Ada kriteria teknis dan administratif yang harus dipenuhi, agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang paling membutuhkan,” ujar Aries, dalam keterangan tertulisnya diterima pada, Rabu , 9 Agustus 2025.

Aries menerangkan, program bantuan rumah ini, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 110 Tahun 2022. Yaitu peraturan tentang pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.

Program ini, kata Aries, sepenuhnya dibiayai oleh APBD Tangsel. Dengan harapan semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat hunian sehat, aman, dan layak.

“Rumah yang layak bukan hanya tempat tinggal, tapi juga penopang kualitas hidup keluarga. Itulah yang ingin kami hadirkan bagi warga Tangsel,” tutur Aries.

Adapun kriteria rumah tidak layak huni berdasarkan Perwal 110/2022, rumah yang masuk kategori RTLH adalah:

1. Tidak memenuhi keselamatan bangunan. Seperti rapuh, rawan ambruk, atau membahayakan penghuni.

2. Tidak memenuhi kesehatan penghuni seperti minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau sarana MCK.

3. Tidak mencukupi luas minimum bangunan untuk dihuni secara layak.

Kemudian, jika sudah memenuhi kriteria di atas, selanjutnya harus memenuhi syarat penerima bantuan bedah rumah.

Adapun warga yang dapat mengajukan perbaikan rumah wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Memiliki e-KTP Tangsel dan berdomisili di wilayah Tangsel.

2. Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Daerah (UMD), atau terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

3. Memiliki tempat tinggal tetap yang tidak layak huni di atas tanah milik pribadi dengan luas maksimal 120 m², dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan kepemilikan.

4. Tidak memiliki aset lahan atau bangunan lain.

5. Belum pernah menerima bantuan perbaikan RTLH dari pemerintah maupun lembaga lain.

6. Mengajukan permohonan resmi melalui RT/RW atau BKM, Musrenbang, pokok pikiran DPRD, atau langsung ke Dinas Perkimta.

Selain itu, calon penerima bantuan diprioritaskan bagi warga yang sudah berkeluarga, berusia di atas 50 tahun, serta penyandang disabilitas yang tidak produktif. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut