Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Cokok Pencuri 4 HP, Nekat Masuk Rumah Warga Lewat Jendela
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Disiram Cairan Kimia oleh Tetangga, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku!

Selasa, 16 September 2025 | 09:30 WIB
  • author Aries Dannu
Pasutri Disiram Cairan Kimia oleh Tetangga, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku!
Seorang pria berinisial S (66) di Kronjo Tangerang ditangkap polisi karena diduga menyiram pasangan suami istri (pasutri) dengan cairan kimia.

TANGERANG, iNewstangsel.id - Seorang pria berinisial S (66) di Kronjo Tangerang ditangkap polisi karena diduga menyiram pasangan suami istri (pasutri) dengan cairan kimia. Tindakan keji ini diduga dipicu oleh perselisihan antar tetangga. Korban A (suami) dan AM (istri) menderita luka bakar serius di beberapa bagian tubuh.

Kepada polisi, tersangka S mengaku bahwa cairan yang digunakan adalah pembersih lantai. "Korban A mengalami luka bakar pada bagian mata sebelah kanan, sedangkan korban AM mengalami luka bakar di bagian punggung, leher, dada, dan muka sebelah kanan," terang Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, Senin (15/9/2025). 

Peristiwa tragis ini bermula dari hal sepele, yaitu ejekan tersangka S terhadap anak korban. Karena tidak terima, korban meminta menantunya untuk menegur tersangka S. Teguran ini ternyata justru memicu keributan yang lebih besar.

Setelah menantunya menegur, istri tersangka, AS, datang dengan marah dan melempar batu ke arah korban. Adu mulut pun tidak dapat terhindarkan antara kedua belah pihak. Situasi semakin memanas saat tersangka S datang dan langsung menyiramkan cairan kimia yang sudah ia siapkan.

Setelah kejadian itu, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan penanganan medis. Polisi yang menerima laporan segera merespons cepat sesuai arahan Kapolresta Tangerang. Berkat kesigapan petugas, tersangka S langsung diamankan di lokasi.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka S beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kronjo. "Tersangka S dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP," tutur Nyoman. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atas perbuatannya.
 

Editor: Aris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut