PAMULANG, iNewsTangsel.id - Nonton film porno dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang sah dengan alasan untuk meningkatkan gairah bagaimana hukumnya?
Barang siapa yang nonton film porno, walaupun dengan pasangan suami istri yang sah dan halal maka itu sama saja mematikan syahwatnya kepada pasangannya yang sudah sangat jelas halal. Hal ini disampaikan Ustaz Khalid Basalamah dikutip dari kanal YouTube Lentera Islam.
Ustaz Khalid Basalamah menegaskan hukumnya haram menonton film porno apalagi dengan beralasan meningkatkan gairah, maka hal itu bukan caranya
Nonton film porno dianggap sebagai perbuatan yang jelas-jelas dilarang dalam ajaran agama Islam. Beliau menjelaskan bahwa ini merupakan larangan yang tegas. Jika ada yang berargumen bahwa menonton film tersebut untuk meningkatkan gairah syahwat, itu bukanlah cara yang tepat.
Para ulama menegaskan bahwa siapapun yang menonton film porno, bahkan dengan pasangan sahnya, itu hanya akan mengurangi gairahnya terhadap pasangannya yang sah menurut agama.
Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa menurut syariat, hal ini dianggap haram. Tidak dibolehkan bagi seseorang untuk melakukan hubungan intim sambil membayangkan orang lain. Baik laki-laki yang membayangkan perempuan lain ataupun sebaliknya, semuanya dianggap sebagai perbuatan yang dilarang dalam agama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta