get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua DPR Kerap Dapat Pengawal Patwal, Puan Respons 'Stop Tot Tot Wuk Wuk': Ikuti Sesuai Aturan

BREAKING NEWS: Sirine 'Tot Tot Wuk Wuk' untuk Patwal Dibekukan, Ini Rincian Aturan Resminya

Sabtu, 20 September 2025 | 11:11 WIB
header img
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, telah membekukan penggunaan sirine berbunyi "tot tot wuk wuk". Foto: Ilustrasi

Selain itu, Pasal 287 ayat 4 juga menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kendaraan yang berhak menggunakan alat peringatan ini bisa dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dengan adanya pembekuan ini, diharapkan penggunaan sirine dan strobo kembali pada aturan aslinya dan tidak disalahgunakan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut