Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPR Kerap Dapat Pengawal Patwal, Puan Respons 'Stop Tot Tot Wuk Wuk': Ikuti Sesuai Aturan
Advertisement . Scroll to see content

BREAKING NEWS: Sirine 'Tot Tot Wuk Wuk' untuk Patwal Dibekukan, Ini Rincian Aturan Resminya

Sabtu, 20 September 2025 | 11:11 WIB
  • author Puti Aini Yasmin
BREAKING NEWS: Sirine 'Tot Tot Wuk Wuk' untuk Patwal Dibekukan, Ini Rincian Aturan Resminya
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, telah membekukan penggunaan sirine berbunyi "tot tot wuk wuk". Foto: Ilustrasi

Selain itu, Pasal 287 ayat 4 juga menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kendaraan yang berhak menggunakan alat peringatan ini bisa dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dengan adanya pembekuan ini, diharapkan penggunaan sirine dan strobo kembali pada aturan aslinya dan tidak disalahgunakan.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut