Geger Cipadu! Lurah Pecat Mendadak 9 Ketua RT Tanpa Musyawarah Warga

CIPADU, iNewsTangsel.id - Warga RW 001 Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, digegerkan oleh pemecatan mendadak terhadap 9 ketua RT oleh pihak kelurahan.
Pemecatan itu dilakukan serentak pada Kamis (18/9/2025), tanpa musyawarah atau pemberitahuan lebih dulu ke warga. RT yang diberhentikan antara lain RT 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 09, dan 10. Semua itu tertuang dalam Surat Keputusan Lurah Cipadu Nomor: 148/KEP-121 Tapem/2025.
Warga menilai keputusan itu sepihak dan tidak menghargai proses demokrasi. Ketua RT diketahui dipilih langsung oleh warga, namun tiba-tiba dicopot begitu saja.
“Saya tahu dari grup WhatsApp RT tanggal 18 September. Ketua RT di lingkungan saya tiba-tiba diberhentikan oleh lurah, padahal dia dipilih warga secara sah,” ujar Hari Purwanto (45), warga RT 02 RW 01, Kamis (25/9/2025).
Alasan pemberhentian mengacu pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015, tepatnya Pasal 21 poin 1 huruf e. Isinya menyebut “sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau norma-norma kehidupan masyarakat.”
Namun, warga merasa alasan tersebut mengada-ada karena tidak dijelaskan pelanggaran apa yang sebenarnya dilakukan.
“Lurah nggak pernah kasih tahu apa norma yang dilanggar. Nggak ada diskusi sama warga juga. Tiba-tiba saja keluar surat, dan itu sudah diteken camat,” kata Hari.
Selain dianggap sepihak, surat pemecatan itu juga dinilai janggal. Tercantum bahwa surat dibuat pada 29 September 2025, padahal saat ini masih tanggal 25 September.
“Aneh banget, masa suratnya tanggal 29 September, padahal sekarang aja belum tanggal segitu. Ini jelas-jelas keliru, dan bisa dibilang malaadministrasi,” tegas Hari.
Sebagai bentuk protes, warga RW 01 menggelar aksi di depan kantor Kelurahan Cipadu pada Rabu (24/9/2025). Mereka menolak pemecatan sepihak dan menuntut agar Ketua RW 01 juga diganti.
“RW kami diduga jadi orang yang membisikkan hal-hal negatif ke Lurah. Jadi Lurah nggak obyektif ambil keputusan,” kata salah satu warga.
Dalam aksi tersebut, Camat Larangan, Nasrullah, sempat datang menemui warga. Tapi mereka kecewa karena Lurah Cipadu Dady Afiandi, tidak hadir dengan alasan sedang pelatihan di Pandeglang.
“Aksi ini baru awal. Kalau perlu, kami akan bawa masalah ini ke DPRD Kota Tangerang, bahkan sampai ke tingkat nasional,” tegas Hari.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kelurahan Cipadu belum memberikan pernyataan resmi terkait pemecatan ini.*
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta