Pelaku Pencemaran Air Limbah Industri Terancam Hukuman Berat, DLH Kota Tangerang: Kita Tindak Tegas!
KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Banten, mengerahkan tim khusus untuk mengawasi ketat pengelolaan air limbah industri. Langkah ini diambil menyusul kematian ribuan ikan di Situ Cangkring Periuk akibat dugaan pencemaran lingkungan.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelaku industri yang melanggar. "Kita tindak tegas bagi pelaku industri yang terbukti melanggar. Ini demi mencegah kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan masyarakat," ujarnya, Senin, 29 September 2025.
Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 telah dilakukan pekan lalu untuk memastikan kepatuhan industri. Wawan Fauzi menegaskan, pelanggaran aturan pengendalian air limbah akan berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
DLH Tangerang juga mempromosikan aplikasi “Semangat Taat” untuk memudahkan pelaku industri memenuhi kebijakan administratif lingkungan. Aplikasi ini menjadi alat bantu utama dalam mendorong transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Tragedi kematian ribuan ikan di Situ Cangkring mendorong Pemkot Tangerang menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka pencemaran. Pengawasan ketat DLH kini menjadi sorotan, dengan harapan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa depan.
Editor : Aris